Spectrom.co.id – Seorang warga bernama Sandrin (52) di Lampung melaporkan kehilangan sepeda motor ke polisi setelah kejadian serupa terjadi beberapa kali. Laporan itu dibuat pada 19 Februari 2026, menyusul raibnya motor terakhir yang diparkir di halaman rumahnya di Kabupaten Tanggamus.
Kapolres Polres Tanggamus, Rahmad Sujatmiko, menjelaskan bahwa setelah laporan diterima, penyelidikan segera dilakukan hingga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan.
Kronologi Kejadian: Kunci Masih Terpasang
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban baru pulang memancing dan memarkirkan motornya di halaman rumah dengan kondisi kunci masih menempel di kontak. Korban lalu masuk ke dalam rumah untuk makan.
Tak lama kemudian, ketika kembali ke luar, motor tersebut sudah tidak ada. Kondisi sekitar yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tanpa menimbulkan kecurigaan.
Fakta Mengejutkan: Pelaku Anak Kandung Sendiri
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan fakta mengejutkan. Pelaku pencurian ternyata adalah anak kandung korban sendiri, berinisial DA (28). Kepada penyidik, DA mengakui perbuatannya dan menyebut mengambil motor saat situasi memungkinkan.
Motor milik korban ditemukan disembunyikan di wilayah Pekon Gunung Sari. Saat ini, DA telah ditahan di Mapolsek Pulau Panggung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Menanti
Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, termasuk memastikan kendaraan terkunci dengan aman meski berada di lingkungan rumah sendiri.










