Spectrom.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di sejumlah lokasi.
Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka. Yaqub diketahui merupakan pihak swasta yang juga pernah menjadi bagian dari tim pemenangan Syah Afandin pada Pilkada 2024.
KPK Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, yakni Syah Afandin sebagai penyelenggara negara dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai pihak yang diduga memberikan suap.
Perkara ini berawal dari dugaan adanya pemberian uang yang berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah proyek pemerintah daerah.
Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Selain menyelidiki dugaan suap proyek, KPK juga menemukan indikasi penerimaan dana lain yang diduga diterima Syah Afandin.
Diduga Berasal dari Mutasi Jabatan dan Pengadaan Seragam
Menurut penyidik, nilai dugaan gratifikasi tersebut mencapai sedikitnya Rp3,5 miliar. Dana itu diduga berkaitan dengan proses mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan daerah serta pengadaan seragam sekolah.
Temuan tersebut masih terus didalami untuk mengetahui sumber dana, aliran uang, dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kedua Tersangka Langsung Ditahan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif.
Masa Penahanan Berlaku Selama 20 Hari
KPK menetapkan masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 3 Juli hingga 22 Juli 2026.
Syah Afandin menjalani penahanan di rumah tahanan KPK, sedangkan Yaqub untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Medan.
Pasal yang Disangkakan kepada Para Tersangka
Dalam perkara ini, Syah Afandin dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai penerimaan suap dan gratifikasi.
Yaqub Dijerat Sebagai Pemberi Suap
Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu’arif disangkakan melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai pemberian suap kepada penyelenggara negara.
Seluruh sangkaan tersebut akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses penyidikan hingga persidangan.
OTT KPK Amankan Tujuh Orang di Tiga Wilayah
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan, KPK sempat mengamankan tujuh orang dari sejumlah lokasi berbeda.
Penangkapan Dilakukan di Langkat, Binjai, dan Medan
Tujuh orang yang diamankan terdiri atas Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta lima orang dari pihak swasta. Seluruhnya diamankan di wilayah Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.
Selain mengamankan para pihak yang diduga terkait perkara, penyidik juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti awal.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengembangkan perkara, menelusuri aliran dana, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.










