BeritaNasional

DPR Tetapkan Polri Tetap di Bawah Presiden, Hasil Paripurna Jadi Kesepakatan Mengikat Pemerintah

118
Sumber foto : detik.com
Sumber foto : detik.com

Spectrom.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi mengesahkan hasil pembahasan percepatan reformasi Polri dalam rapat paripurna. Salah satu poin utama yang diputuskan adalah kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan keputusan tersebut bersifat mengikat bagi DPR maupun pemerintah.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.

Komisi III Soroti Masalah Kultural di Tubuh Polri

Dalam agenda tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil evaluasi reformasi Polri. Ia menilai tantangan institusional dan penegakan hukum telah mencapai tahap yang membutuhkan pembenahan menyeluruh.

Menurut Habiburokhman, berbagai masukan dari lembaga independen serta hasil rapat dengar pendapat dengan masyarakat mengungkap persoalan mendasar yang bersifat kultural.

Reformasi Tak Cukup Sekadar Perubahan Regulasi

Ia menegaskan bahwa kinerja kepolisian tidak bisa hanya diukur dari angka kriminalitas atau keberhasilan penindakan hukum. Perubahan perilaku personel dan budaya organisasi disebut sebagai faktor penting dalam membangun kembali kepercayaan publik.

“Yang dibutuhkan bukan hanya revisi aturan, tetapi juga pembenahan tata kelola, penguatan pengawasan, serta transformasi budaya kerja,” ujarnya.

Komisi III, lanjut Habiburokhman, berkomitmen memastikan proses evaluasi berjalan terukur dan berkelanjutan.

Delapan Poin Percepatan Reformasi Polri Disepakati DPR

Habiburokhman kemudian memaparkan kesimpulan rapat Komisi III bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang digelar sehari sebelumnya. Delapan poin utama percepatan reformasi Polri dibacakan di hadapan peserta paripurna.

Kedudukan Polri hingga Penguatan Pengawasan

Beberapa poin penting yang disepakati antara lain:

Polri Tetap di Bawah Presiden

Komisi III menegaskan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR sesuai aturan yang berlaku.

Optimalisasi Peran Kompolnas

DPR mendukung penguatan fungsi Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri.

Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur

Penempatan personel Polri di jabatan luar struktur dinyatakan dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 dan akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri.

Pengawasan Diperketat

DPR akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri, sekaligus mendorong penguatan pengawasan internal melalui Birowasidik, Inspektorat, dan Propam.

Sistem Anggaran Tetap Bottom-Up

Penyusunan anggaran Polri yang dimulai dari kebutuhan satuan kerja dinilai sejalan dengan semangat reformasi dan perlu dipertahankan.

Fokus Reformasi Kultural

Komisi III meminta agar reformasi Polri menitikberatkan perubahan budaya, termasuk penyempurnaan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penekanan pada nilai HAM dan demokrasi.

Pemanfaatan Teknologi

DPR mendorong penggunaan teknologi seperti kamera tubuh, kamera kendaraan patroli, hingga kecerdasan buatan untuk mendukung tugas kepolisian.

Pembentukan UU Polri oleh DPR dan Pemerintah

Revisi Undang-Undang Polri akan dilakukan DPR bersama pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.

DPR Tetapkan Keputusan Bersifat Mengikat

Habiburokhman meminta agar seluruh poin tersebut disahkan melalui rapat paripurna sehingga menjadi keputusan resmi yang wajib dijalankan pemerintah.

Permintaan itu kemudian diajukan kepada seluruh anggota DPR yang hadir. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menanyakan persetujuan forum, dan para anggota menyatakan sepakat secara aklamasi.

Dengan demikian, delapan poin percepatan reformasi Polri resmi ditetapkan sebagai keputusan bersama DPR dan pemerintah.

Exit mobile version