BeritaKriminal

Eks Sekjen Pordasi DKI Dianiaya Berhari-hari Sebelum Dibuang di Gumuk Pasir Bantul

125
Sumber foto : detik.com
Sumber foto : detik.com

Spectrom.co.id – Polisi mengungkap fakta mengejutkan di balik tewasnya mantan Sekretaris Jenderal Pordasi DKI Jakarta, Herlan Matrusdi (68). Korban diketahui mengalami penyiksaan selama beberapa hari sebelum akhirnya ditelantarkan dalam kondisi kritis di kawasan Gumuk Pasir, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasus ini menyeret dua tersangka berinisial RM (42) asal Boyolali dan FM (61) warga Jakarta Selatan yang kini telah diamankan Polres Bantul.

Korban Sempat Tinggal Serumah dengan Para Pelaku

Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menjelaskan, peristiwa bermula saat korban bertemu RM di sebuah penginapan di wilayah Kota Yogyakarta pada 10 Januari 2026. Sejak saat itu, Herlan tinggal bersama RM, FM, serta keluarga RM.

Awal Kekerasan Dipicu Masalah Bisnis Umrah

Menurut hasil pemeriksaan, tindak kekerasan mulai terjadi pada 16 Januari 2026. Saat itu korban dan RM terlibat perdebatan terkait rencana usaha travel haji dan umrah yang tak kunjung terealisasi.

Emosi RM memuncak hingga berujung pemukulan dan tendangan ke arah wajah serta tubuh korban. Kekerasan serupa kembali terjadi pada 18 dan 21 Januari, dengan motif yang sama: kekecewaan atas bisnis yang gagal berjalan.

Korban Dipindahkan ke Guest House Sleman dalam Kondisi Lemah

Memasuki 26 Januari 2026, kedua pelaku membawa Herlan ke sebuah guest house di Sleman. Kondisi korban saat itu sudah sangat lemah dan tidak berdaya.

Rekaman CCTV Ungkap Detik-detik Korban Dimasukkan ke Mobil

Sehari kemudian, tepatnya 27 Januari 2026 sekitar pukul 14.17 WIB, kamera pengawas merekam momen saat korban digotong dan dimasukkan ke bagasi mobil Avanza oleh para tersangka.

Polisi menyebut Herlan masih hidup ketika dimasukkan ke kendaraan, meski kondisinya sudah kritis. Mobil tersebut kemudian terpantau melintas di kawasan Gumuk Pasir sekitar pukul 18.37 WIB.

Tak lama setelah itu, korban ditinggalkan di lokasi tersebut dalam keadaan sekarat hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia.

Polisi Amankan Barang Bukti dan Tetapkan Ancaman Hukuman

Dari pengungkapan kasus ini, petugas menyita mobil yang digunakan pelaku, pakaian korban, serta dokumen kendaraan. Penelusuran STNK mobil sewaan turut membantu polisi melacak keberadaan RM dan FM hingga akhirnya keduanya ditangkap di wilayah Yogyakarta.

Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 458 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 262 ayat (1) serta ayat (4) KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami peran masing-masing pelaku serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh.

Exit mobile version