BeritaHukumNasional

Banding Berujung Petaka, Hukuman Hakim Djuyamto Naik Jadi 12 Tahun Penjara

142
Sumber foto : detik.com
Sumber foto : detik.com

Spectrom.co.id – Upaya banding yang diajukan hakim Djuyamto dalam perkara suap vonis lepas kasus minyak goreng justru berakhir dengan hukuman yang lebih berat. Pengadilan Tinggi Jakarta resmi menaikkan masa pidananya dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim banding yang diketuai Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto pada Senin (2/2/2026).

Vonis Tingkat Pertama: Djuyamto Terbukti Terima Suap

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menyatakan Djuyamto bersalah karena menerima suap secara bersama-sama terkait vonis lepas perkara minyak goreng.

Dalam sidang putusan pada 3 Desember 2025, majelis hakim menilai Djuyamto terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.

Total Suap Capai Rp 9,2 Miliar

Dalam perkara tersebut, Djuyamto diketahui menerima uang suap senilai Rp 9,21 miliar yang diterima secara bertahap. Dua terdakwa lain, Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom, masing-masing memperoleh Rp 6,4 miliar.

Atas perbuatannya, Djuyamto semula dijatuhi hukuman 11 tahun penjara disertai denda Rp 500 juta.

Ajukan Banding, Hukuman Justru Ditambah

Tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama, Djuyamto mengajukan banding. Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta justru memperberat vonisnya.

Tetap Dikenai Denda dan Uang Pengganti

Dalam putusan banding, Djuyamto dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, harta terpidana akan disita dan dilelang, dan bila masih kurang akan diganti dengan pidana tambahan 140 hari penjara.

Selain itu, majelis hakim tetap membebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar. Apabila tidak mampu melunasi, Djuyamto harus menjalani hukuman tambahan lima tahun penjara.

Vonis Agam dan Ali Tetap Dipertahankan

Sementara itu, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis dua terdakwa lainnya.

Hukuman 11 Tahun Penjara Tak Berubah

Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom tetap dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 6,4 miliar masing-masing, sama seperti putusan pengadilan tingkat pertama.

Dengan putusan ini, Djuyamto menjadi satu-satunya terdakwa yang hukumannya diperberat di tingkat banding.

Exit mobile version