Spectrom.co.id – Pengungkapan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas emas ilegal mulai menemukan titik terang. Aparat melakukan penggeledahan intensif di sebuah toko emas legendaris di Nganjuk yang berlangsung hingga belasan jam dan berujung pada penyitaan emas serta dokumen penting.
Berikut rangkuman fakta terbaru dari hasil penyelidikan tersebut.
1. Penggeledahan Berlangsung Hampir 16 Jam
Pemeriksaan Dimulai Sejak Pagi hingga Dini Hari
Aparat melakukan penggeledahan di Toko Emas Semar yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani sejak Kamis pagi hingga Jumat dini hari. Selama proses tersebut, seluruh perhiasan emas diperiksa satu per satu, termasuk kelengkapan administrasi dan catatan transaksi.
Petugas menyisir seluruh area toko dengan pengawasan pihak pasar dan karyawan yang berada di lokasi.
2. Semua Perhiasan di Etalase Diamankan
Kotak Besar Berisi Emas Dibawa Keluar Penyidik
Usai penggeledahan, seluruh perhiasan emas yang sebelumnya dipajang di etalase disita. Barang bukti dimasukkan ke dalam dua kotak besar bersama dokumen keuangan toko. Kondisi etalase pun tampak kosong saat petugas meninggalkan lokasi.
3. Empat Pegawai Toko Diperiksa
Karyawan Dimintai Keterangan Terkait Operasional
Empat orang pegawai yang sedang bertugas turut dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi mengenai aktivitas toko serta asal-usul emas yang diperdagangkan.
4. Pemilik Usaha Tidak Berada di Lokasi
Lebih Sering Tinggal di Surabaya
Pemilik toko berinisial TW diketahui tidak berada di tempat saat penggeledahan berlangsung. Berdasarkan keterangan, yang bersangkutan lebih sering menetap di Surabaya dan hanya datang ke Nganjuk setiap beberapa bulan sekali. Toko tersebut sendiri telah beroperasi sejak Pasar Wage berdiri pada tahun 1976.
5. Rumah Mewah Ikut Digeledah
Seluruh Ruangan Disisir Hingga Brankas Dibuka
Selain toko emas, aparat juga menggeledah sebuah rumah mewah di Jalan Diponegoro, Nganjuk. Proses berlangsung sejak pagi hingga malam hari. Petugas memeriksa setiap ruangan, termasuk kamar tidur, hingga akhirnya berhasil membuka brankas setelah istri pemilik datang ke lokasi.
6. Ditemukan Emas Lama Seberat 1,6 Kilogram
Emas Protolan Diamankan dari Dalam Brankas
Di dalam brankas, penyidik menemukan emas lama atau protolan yang sebagian sudah tidak berbentuk perhiasan utuh. Total berat emas yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 1,6 kilogram dan langsung dibawa sebagai barang bukti.
7. Diduga Terkait TPPU Tambang Emas Ilegal
Penyidikan Menjangkau Nganjuk dan Surabaya
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus menyatakan penggeledahan di beberapa lokasi tersebut berkaitan dengan dugaan pencucian uang hasil tambang emas ilegal.
Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen, uang tunai, bukti elektronik, emas batangan, serta aset lain yang dinilai relevan dengan perkara.
