BeritaNasional

KPK Sita Rp 5 Miliar dalam Lima Koper dari Safe House Ciputat Terkait Kasus Bea Cukai

108
Sumber foto : detik.com
Sumber foto : detik.com

Spectrom.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 5 miliar dari sebuah rumah aman (safe house) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Uang tersebut ditemukan tersimpan dalam lima koper dengan berbagai warna dan mayoritas berisi pecahan Rp 100 ribu.

Penampakan Uang Rp 5 Miliar dalam Lima Koper

Ditampilkan Saat Konferensi Pers Penahanan Tersangka

Dalam konferensi pers pada Jumat (27/2/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi memperlihatkan barang bukti berupa lima koper berisi uang tunai. Selain uang rupiah, terdapat pula sejumlah mata uang asing yang turut diamankan.

Koper-koper tersebut berwarna abu-abu, biru dongker, dan hitam. Tak hanya uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting termasuk BPKB kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Barang bukti itu dipamerkan bersamaan dengan pengumuman penahanan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Kronologi Pemindahan Uang dari Jakarta Pusat ke Ciputat

Perintah Membersihkan Safe House

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa awalnya uang tersebut disimpan di sebuah safe house di Jakarta Pusat. Namun pada awal Februari 2026, Budiman diduga memerintahkan seorang pegawai berinisial SA untuk “membersihkan” lokasi tersebut.

Menindaklanjuti perintah itu, SA memindahkan uang ke safe house lain yang berada di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di kedua lokasi tersebut dan menemukan total uang tunai lebih dari Rp 5,19 miliar yang tersimpan dalam lima koper.

Dugaan Sumber Uang dari Pengurusan Impor dan Cukai

Terkait Pengaturan Jalur Kepabeanan

KPK menduga uang tersebut berasal dari praktik korupsi terkait pengaturan jalur masuk barang impor serta pengurusan kewajiban cukai. Dana itu disebut berasal dari sejumlah pengusaha dan importir yang produknya dikenai bea masuk maupun cukai.

Uang yang dikumpulkan diduga digunakan sebagai dana operasional dan dikelola atas arahan tersangka.

Jeratan Hukum untuk Tersangka

Atas dugaan perbuatannya, Budiman disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka ditangkap pada Kamis (26/2) sekitar pukul 16.00 WIB dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini kembali menyoroti praktik dugaan korupsi di sektor kepabeanan dan cukai yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Exit mobile version