Spectrom.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap peran penting ajudan Bupati Tulungagung dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gatut Sunu Wibowo. Ajudannya, Dwi Yoga Ambal, disebut bertindak sebagai pihak yang aktif menagih setoran kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Yoga menjalankan instruksi langsung dari Bupati untuk memastikan permintaan dana terpenuhi.
Penagihan Dilakukan Layaknya Utang
Dalam praktiknya, para Kepala OPD yang belum menyetorkan dana sesuai permintaan akan terus dihubungi dan ditekan. Penagihan dilakukan secara berulang hingga memenuhi jumlah yang telah ditentukan, bahkan diperlakukan seperti memiliki utang yang harus segera dilunasi.
Peran ajudan ini dinilai sangat aktif, terutama ketika Bupati membutuhkan dana untuk keperluan tertentu.
Dana Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
KPK mengungkap bahwa uang yang berhasil dikumpulkan tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi Bupati. Di antaranya untuk membeli barang seperti sepatu, biaya pengobatan, hingga jamuan makan dan pengeluaran lainnya.
Total Pemerasan Mencapai Miliaran Rupiah
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa total dana yang diminta kepada para OPD mencapai sekitar Rp5 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,7 miliar diduga telah diterima.
Selain itu, ditemukan pula uang tunai sebesar Rp335,5 juta yang merupakan bagian dari total dana yang telah dikumpulkan.
Sistem Pemerasan Libatkan 16 OPD
Permintaan dana tersebut ditujukan kepada sedikitnya 16 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dwi Yoga Ambal disebut menjadi perantara utama dalam proses pengumpulan dana tersebut.
Penahanan Tersangka oleh KPK
KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dugaan Pengaturan Proyek Ikut Diselidiki
Selain pemerasan, Gatut juga diduga terlibat dalam pengaturan pemenang proyek, termasuk pengadaan alat kesehatan di rumah sakit daerah. Ia juga disebut mengatur rekanan dalam proyek jasa kebersihan dan keamanan.
Ancaman Hukum bagi Para Tersangka
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk terkait pemerasan dan gratifikasi oleh pejabat negara.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana peran orang terdekat pejabat dapat digunakan untuk memperlancar praktik korupsi yang terstruktur di lingkungan pemerintahan daerah.
