Spectrom.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Penetapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik sejak pagi hari. Aparat menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.
Langsung Ditahan Usai Pemeriksaan
Digiring ke Rutan Way Hui
Usai pemeriksaan, Arinal terlihat keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan. Ia kemudian dibawa petugas menuju rumah tahanan Way Hui di Bandar Lampung untuk menjalani masa penahanan.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa langkah penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Mangkir dari Panggilan Sebelumnya
Terungkap dari Fakta Persidangan
Sebelum akhirnya diperiksa, Arinal diketahui sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan terhadapnya baru terlaksana setelah muncul fakta-fakta baru dalam persidangan kasus yang sama.
Nama Arinal disebut dalam keterangan sejumlah terdakwa yang lebih dahulu diadili di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Dari situ, penyidik kemudian mendalami peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Aset Disita Puluhan Miliar
Nilai Sitaan Capai Rp 38,5 Miliar
Dalam proses penyidikan, Kejati juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Arinal. Total nilai aset yang diamankan mencapai sekitar Rp 38,5 miliar.
Langkah ini dilakukan untuk kepentingan pembuktian serta upaya pemulihan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi.
Dugaan Korupsi Dana PI WK OSES
Dana Ratusan Miliar Dipersoalkan
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana participating interest 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera. Saat itu, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Usaha Milik Daerah menerima dana sekitar USD 17,2 juta atau setara Rp 271,5 miliar.
Penyidik kini terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang terjadi.
