BeritaNasional

Polda Metro Jaya Ringkus 3 Host Live Streaming Terkait Promosi Judi Online

63
Sumber foto : Detik.com
Sumber foto : Detik.com

Spectrom.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melalui Subdit Resmob berhasil mengungkap praktik ilegal yang menggabungkan konten dewasa dengan promosi judi online melalui aplikasi live streaming. Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan.

Dua tersangka berinisial M dan H ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Jakarta Barat. Sementara satu pelaku lainnya, EL, diamankan di apartemen kawasan Tangerang Selatan.

Peran Tersangka dalam Aksi Ilegal

Ketiga pelaku diketahui berperan sebagai host atau talent dalam platform live streaming bernama Hot51. Mereka melakukan siaran langsung dengan muatan konten dewasa sekaligus menyisipkan promosi judi online.

Modus Operandi

Dalam aksinya, para pelaku memanfaatkan siaran langsung untuk menarik perhatian pengguna. Mereka kemudian mengarahkan penonton untuk terlibat dalam aktivitas perjudian online melalui skema yang telah dirancang.

Keuntungan Fantastis dalam Waktu Singkat

Dari aktivitas tersebut, para pelaku mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah dalam waktu singkat.

Omzet Aplikasi Capai Miliaran

Berdasarkan hasil penyelidikan, aplikasi tersebut menghasilkan omzet hingga miliaran rupiah setiap bulan. Sementara para host bisa memperoleh penghasilan sekitar Rp25 juta hanya dalam beberapa hari.

Skema Eksploitasi Pengguna

Pihak kepolisian mengungkap bahwa pelaku menggunakan pendekatan psikologis untuk membuat pengguna tetap terlibat. Sistem yang diterapkan membuat pengguna terdorong untuk terus melakukan deposit.

Pola Adiktif yang Merugikan

Pengguna dibuat terus mengisi saldo baik saat menang maupun kalah. Hal ini menciptakan siklus kecanduan yang pada akhirnya menyebabkan kerugian finansial besar bagi korban.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti seperti pakaian khusus, alat pendukung siaran, sejumlah ponsel, serta rekening yang digunakan untuk transaksi.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait pelanggaran kesusilaan, perjudian online, serta tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana hingga 10 tahun penjara.

Komitmen Polisi Berantas Kejahatan Digital

Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan berbasis digital yang merugikan masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan dan eksploitasi melalui platform online.

Exit mobile version