Spectrom.co.id – Kasus dua pekerja rumah tangga (PRT) yang nekat melompat dari rumah majikan di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, mulai menemukan titik terang. Polisi mengungkap kedua korban diduga kabur setelah menerima teguran dengan nada tinggi dari majikannya.
Insiden tersebut menyebabkan satu korban meninggal dunia, sementara satu lainnya selamat dan kini masih dalam pendampingan pihak berwenang.
Polisi Ungkap Alasan Korban Nekat Melompat
Kasat PPA Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rita Oktavia Shinta menjelaskan fakta tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap majikan berinisial AV yang diketahui berprofesi sebagai advokat.
Korban Ditegur Soal Perilaku Anak
Menurut penyidik, korban berinisial D sempat mendapat teguran dari majikannya pada hari kejadian. Teguran itu berkaitan dengan dugaan kebohongan mengenai tindakan anak korban yang memainkan persneling mobil saat berada di dalam kendaraan.
Peristiwa tersebut diketahui oleh saksi berinisial R yang turut berada di lokasi.
Teguran Disebut Disampaikan dengan Nada Tinggi
Dalam pemeriksaan, tersangka AV mengaku hanya memberikan teguran secara lisan tanpa melakukan kekerasan fisik. Namun, polisi menyebut nada bicara yang digunakan cukup tinggi.
Pihak kepolisian menyatakan kedua korban merasa tidak nyaman tinggal di rumah tersebut sehingga memilih melarikan diri dengan cara melompat.
Dua PRT Mengaku Sudah Tidak Betah
Polisi menyebut korban D dan R telah merasa tertekan dan tidak betah bekerja di rumah majikannya. Kondisi itu membuat keduanya sepakat kabur secara bersamaan.
Salah Satu Korban Meninggal Dunia
Aksi nekat tersebut berujung tragis karena salah satu korban meninggal dunia akibat luka serius setelah terjatuh. Sementara korban lainnya berhasil selamat.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik setelah dugaan perlakuan terhadap pekerja rumah tangga mencuat dalam proses penyelidikan polisi.
Tiga Orang Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya memastikan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y.
Majikan dan Perekrut Ikut Ditahan
Tersangka AV diketahui merupakan majikan korban yang mempekerjakan salah satu PRT sejak November 2025 hingga April 2026. Sedangkan tersangka T dan WA diduga terlibat dalam proses perekrutan pekerja rumah tangga tersebut.
Ketiga tersangka kini telah menjalani penahanan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi Sita CCTV dan Barang Bukti Penting
Penyidik Libatkan LPSK dan P3A
Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman CCTV DVR, hingga hasil visum dan autopsi.
Selain itu, aparat juga bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) serta LPSK guna memberikan perlindungan dan pendampingan kepada saksi maupun korban selamat.
Tersangka Dijerat Sejumlah Pasal
Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh fakta dalam kasus tersebut terungkap secara menyeluruh.
