Spectrom.co.id – Polda Metro Jaya memberikan peringatan keras kepada para pedagang hewan kurban agar tidak melakukan praktik sapi gelonggongan menjelang Idul Adha 2026. Polisi menegaskan bahwa tindakan memanipulasi berat sapi dengan memasukkan air ke tubuh hewan termasuk pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
Peringatan tersebut disampaikan usai pengecekan hewan kurban yang dilakukan bersama Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta di kawasan Perumda Dharma Jaya, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2026).
Praktik Sapi Gelonggongan Dinilai Merugikan dan Melanggar Hukum
Polisi Sebut Tindakan Tersebut Termasuk Kejahatan terhadap Hewan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Victor Dean Mackbon, menjelaskan bahwa praktik sapi gelonggongan dilakukan dengan cara merekayasa berat hewan menggunakan air agar terlihat lebih besar saat dijual.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga termasuk bentuk kejahatan terhadap hewan yang telah diatur dalam ketentuan hukum pidana terbaru.
Pihak kepolisian mengaku pernah menemukan kasus serupa pada tahun-tahun sebelumnya dan berharap praktik tersebut tidak kembali terjadi pada musim penjualan hewan kurban tahun ini.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor Jika Menemukan Kecurangan
Ciri Sapi Gelonggongan Bisa Terlihat Saat Pemotongan
Polda Metro Jaya juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi dan penjualan hewan kurban. Warga diimbau segera melapor apabila menemukan indikasi kecurangan terkait sapi gelonggongan.
Menurut Victor, salah satu tanda yang kerap terlihat biasanya muncul ketika proses penyembelihan dilakukan, yakni jumlah air yang keluar dari tubuh sapi dalam kondisi tidak normal.
Polisi berharap keterlibatan masyarakat dapat membantu mencegah praktik curang yang berpotensi merugikan pembeli menjelang Hari Raya Idul Adha.
Pengawasan Hewan Kurban Diperketat Jelang Idul Adha
Antisipasi Penyakit PMK dan LSD
Selain mengawasi potensi kecurangan, aparat kepolisian bersama Dinas KPKP DKI Jakarta juga memperketat pemeriksaan kesehatan hewan kurban untuk mencegah penyebaran penyakit.
Pengawasan dilakukan terhadap ancaman Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD) yang dapat menyerang sapi dan hewan ternak lainnya.
Pemeriksaan rutin akan terus dilakukan hingga pelaksanaan Idul Adha selesai guna memastikan hewan kurban yang beredar dalam kondisi sehat, aman, dan layak dikonsumsi masyarakat.
