Spectrom.co.id – Kepolisian berhasil mengungkap praktik perjudian yang beroperasi dengan kedok arena permainan keluarga di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dalam operasi yang dilakukan secara bersamaan, petugas mengamankan puluhan orang yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran operasi berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan nama Dissney Timezone. Penggerebekan dilakukan pada Rabu malam (10/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB oleh tim dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Di tempat tersebut, polisi mendapati puluhan orang tengah memainkan berbagai mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.
Lokasi Kedua Berada di Kalideres Jakarta Barat
Pada hari yang sama, petugas juga melakukan penggerebekan di Sky Timezone yang berlokasi di Kalideres, Jakarta Barat. Sejumlah pengunjung ditemukan sedang bermain pada mesin yang diduga menjadi bagian dari praktik perjudian terselubung.
Dari tampilan luar, kedua lokasi terlihat seperti pusat permainan pada umumnya dengan dekorasi berwarna-warni dan suasana yang menyerupai wahana hiburan keluarga. Namun, saat aparat memasuki area tersebut, suasana berubah tegang karena para pengunjung terlihat panik dan berupaya menghentikan aktivitas mereka.
Polisi Temukan Uang Tunai dan Puluhan Mesin Judi
Dalam proses penggerebekan, petugas menemukan sejumlah uang tunai dengan pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang diduga terkait aktivitas perjudian. Menariknya, tidak ditemukan anak-anak di dalam lokasi meskipun tempat tersebut mengusung konsep arena permainan keluarga.
Seluruh pengunjung dewasa yang berada di lokasi kemudian diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebanyak 69 Orang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menetapkan total 69 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari pemilik usaha, pengelola, karyawan, hingga pemain yang terlibat dalam aktivitas perjudian.
Rinciannya meliputi tiga orang pemilik atau pengelola, 19 orang penyelenggara dan karyawan, serta 47 orang pemain yang tertangkap saat operasi berlangsung.
Modus Judi Menggunakan Sistem Voucher dan Penukaran Hadiah
Penyidik mengungkap bahwa para pemain melakukan setoran dana baik secara tunai maupun transfer. Dana tersebut kemudian diubah menjadi voucher yang digunakan untuk memperoleh koin permainan.
Koin tersebut dipakai untuk memainkan mesin yang tersedia di lokasi. Setelah permainan selesai, hasil yang diperoleh dapat ditukar kembali menjadi uang tunai, transfer dana, maupun hadiah berupa emas.
Ratusan Mesin Diamankan Sebagai Barang Bukti
Dalam operasi tersebut, aparat turut menyita puluhan mesin yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian.
Dari lokasi Dissney Timezone di Penjaringan, polisi mengamankan sebanyak 76 unit mesin. Sementara dari Sky Timezone di Kalideres, petugas menyita 58 unit mesin yang memiliki fungsi serupa.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan tempat perjudian berkedok arena permainan tersebut.
