BeritaNasional

Ibu di Pelalawan Riau Diduga Eksploitasi Anak Jadi Manusia Silver, Dipaksa Setor Hingga Rp500 Ribu

55
Sumber foto : detik.com
Sumber foto : detik.com

Spectrom.co.id – Kasus dugaan eksploitasi anak yang terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau, mengundang perhatian publik. Seorang perempuan berinisial SM (31) diduga memaksa anak-anak yang masih di bawah umur untuk mengemis dan mengamen sebagai manusia silver di persimpangan jalan.

Peristiwa ini terungkap setelah warga melaporkan adanya keributan yang melibatkan beberapa anak di kawasan lampu merah Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci, pada 12 Juni 2026.

Polisi Amankan Tiga Anak yang Mengamen di Jalan

Warga Curiga Melihat Anak Menangis di Simpang Jalan

Awalnya, masyarakat melihat tiga anak yang biasa mengamen sebagai manusia silver terlibat pertengkaran di sekitar persimpangan jalan. Salah satu anak perempuan tampak menangis sambil ditarik oleh anak lainnya untuk pulang.

Kondisi tersebut membuat warga merasa ada sesuatu yang tidak beres sehingga melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Ketiga Anak Dibawa ke Kantor Polisi

Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Pangkalan Kerinci segera mendatangi lokasi dan mengamankan ketiga anak tersebut untuk dimintai keterangan.

Mereka terdiri dari dua anak laki-laki berusia 11 dan 9 tahun serta seorang anak perempuan berusia 9 tahun. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa anak-anak tersebut setiap hari turun ke jalan untuk meminta uang kepada pengguna kendaraan.

Korban Mengaku Takut Pulang karena Ancaman Kekerasan

Dipaksa Membawa Uang Setoran dalam Jumlah Besar

Saat dimintai keterangan oleh petugas, salah satu anak mengaku enggan pulang ke rumah karena takut mendapatkan hukuman dari ibunya.

Korban mengungkapkan bahwa mereka diwajibkan membawa uang hasil mengemis dengan nominal tertentu setiap hari. Jika jumlah uang yang didapat tidak sesuai target, mereka mengaku sering menerima perlakuan kasar.

Menurut pengakuan korban, target setoran yang harus dipenuhi mencapai Rp500 ribu.

Polisi Periksa Orang Tua dan Keluarga

Setelah mendengar keterangan anak-anak tersebut, polisi kemudian memanggil kedua orang tua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa dua anak laki-laki merupakan anak kandung tersangka, sedangkan seorang anak perempuan yang turut dieksploitasi merupakan cucunya.

Pelaku Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak

Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan SM sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak.

Ia diduga memanfaatkan anak-anak untuk mengemis dan mengamen sebagai manusia silver di sejumlah titik lampu merah di wilayah Pangkalan Kerinci.

Tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur larangan eksploitasi terhadap anak untuk kepentingan ekonomi maupun bentuk lainnya.

Korban Mengaku Kerap Mengalami Penganiayaan

Selain dipaksa mencari uang di jalanan, para korban juga mengaku sering menerima kekerasan apabila hasil yang dibawa pulang tidak memenuhi target yang ditentukan.

Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka terhadap anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang layak.

Menjadi Pengingat Penting tentang Perlindungan Anak

Kasus yang terjadi di Pelalawan ini menjadi perhatian serius terkait masih adanya praktik eksploitasi anak dengan memanfaatkan mereka untuk bekerja di jalanan. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hak anak demi memastikan tumbuh kembang anak berlangsung dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.

Exit mobile version