Spectrom.co.id – Kepolisian resmi menetapkan pria berinisial FP (38) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, Banten. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap korban beredar luas di media sosial.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, FP dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Tersangka Ditangkap di Bandar Lampung
Polisi Bergerak Cepat Mengamankan Pelaku
Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap FP pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang berada di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan sejak kasus tersebut viral.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Dipicu Rasa Cemburu
Cekcok Berawal dari Ucapan kepada Marshall Lapangan Golf
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik mengungkap bahwa aksi penganiayaan dipicu persoalan kecemburuan. Insiden bermula ketika FP meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minuman.
Setelah menerima bantuan tersebut, tersangka mengucapkan kalimat bernada akrab kepada marshall. Ucapan itu terdengar oleh korban yang selama ini diketahui sering menjadi caddy saat tersangka bermain golf.
Korban diduga merasa tersinggung sehingga terjadi adu mulut antara keduanya. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan.
Penganiayaan Terjadi di Atas Golf Car dan Terekam CCTV
Korban Mengalami Luka Akibat Dianiaya
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 19.51 WIB di area Modern Golf, Kota Tangerang.
Dalam rekaman kamera pengawas yang beredar di media sosial, terlihat korban dan pelaku semula berada di atas golf car. Setelah terlibat pertengkaran, FP diduga menarik rambut korban hingga terjatuh dari kendaraan tersebut.
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kembali melakukan tindakan kekerasan terhadap korban yang sudah berada di bawah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan kemudian melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian.
Proses Hukum Terus Berlanjut
Penyidik Polres Metro Tangerang Kota masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh keterangan saksi serta barang bukti yang telah dikumpulkan. Dengan status tersangka yang telah disematkan kepada FP, proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat pentingnya menyelesaikan konflik secara bijaksana tanpa menggunakan tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses pidana.
