Spectrom.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik penjualan obat keras ilegal yang beroperasi dengan kedok warung kopi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial MR (26) ditangkap bersama ratusan butir obat daftar G yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Penangkapan dilakukan oleh personel Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi.
AKP Mokhammad Fatoni selaku Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan obat-obatan keras yang disamarkan sebagai usaha warung kopi.
Berawal dari Laporan Warga dan Penyelidikan Polisi
Modus Warung Kopi Digunakan untuk Menutupi Aktivitas Ilegal
Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim operasional langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Hasil pemantauan mengarah kepada sebuah warung di pinggir jalan yang diduga menjadi lokasi transaksi obat keras secara ilegal.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan MR tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menjalankan bisnis penjualan obat daftar G dengan memanfaatkan warung kopi sebagai kedok agar aktivitasnya tidak menimbulkan kecurigaan.
Polisi Sita 693 Butir Obat Keras dan Barang Bukti Lainnya
Tramadol, Hexymer, hingga Trihexyphenidyl Diamankan
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan total 693 butir obat keras dari berbagai jenis yang diduga siap diedarkan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 445 butir Tramadol.
- 128 butir Hexymer.
- 120 butir Trihexyphenidyl 2 mg.
Selain ratusan pil tersebut, petugas juga menyita dua bungkus plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan, satu unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp330 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan, serta sebuah buku catatan yang berisi dugaan transaksi obat-obatan.
Tersangka Dibawa ke Polda Metro Jaya untuk Pemeriksaan
Polisi Masih Dalami Jaringan Peredaran Obat Keras
Usai penangkapan, MR bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik kini masih mendalami asal-usul obat keras tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat daftar G di wilayah Bekasi maupun daerah sekitarnya. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pemasok dan jalur distribusi obat-obatan ilegal tersebut.
