Spectrom.co.id – Penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, kembali berkembang. Kepolisian menetapkan 14 orang tambahan sebagai tersangka, sehingga total tersangka dalam perkara ini kini mencapai 27 orang.
Sebelumnya, aparat telah menetapkan 13 tersangka. Selain itu, terdapat 17 orang yang berstatus saksi dan diwajibkan menjalani wajib lapor selama proses penyelidikan berlangsung.
Sebanyak 14 Pengasuh Naik Status Menjadi Tersangka
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Para Tersangka Baru
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Risky Adrian, mengungkapkan bahwa dari 17 saksi yang menjalani wajib lapor, sebanyak 14 orang kini resmi berstatus tersangka.
Menurutnya, seluruh tersangka baru tersebut merupakan pengasuh yang bekerja di Daycare Little Aresha. Meski demikian, penyidik belum mengungkap identitas maupun peran masing-masing dalam dugaan tindak kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut.
Pihak kepolisian juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap ke-14 tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai bagian dari proses hukum.
Dugaan Perlakuan Tidak Manusiawi Terhadap Anak
Anak Diduga Diikat Sejak Datang Hingga Dijemput Orang Tua
Kasus ini sebelumnya menghebohkan publik setelah polisi mengungkap dugaan perlakuan tidak manusiawi yang dialami anak-anak di Daycare Little Aresha.
Berdasarkan hasil penyelidikan, anak-anak diduga diikat menggunakan kain yang dibentuk menyerupai tali sejak mereka tiba di lokasi penitipan. Ikatan tersebut baru dilepas ketika orang tua datang menjemput.
Selain itu, para korban juga disebut ditempatkan dalam satu ruangan yang melebihi kapasitas sehingga memiliki sirkulasi udara yang sangat terbatas. Kondisi tersebut diduga menjadi bagian dari praktik pengasuhan yang tidak layak.
Berkas 13 Tersangka Awal Sudah Lengkap dan Siap Disidangkan
Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara P21
Sementara penyidikan terhadap tersangka baru masih berjalan, proses hukum terhadap 13 tersangka yang lebih dahulu ditetapkan telah memasuki tahap berikutnya.
Kejaksaan Negeri Yogyakarta menyatakan berkas perkara para tersangka awal telah dinyatakan lengkap atau P21 setelah dilakukan pemeriksaan secara formil dan materiil oleh tim jaksa penuntut umum.
Dengan status tersebut, perkara terhadap 13 tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
Penyidikan Masih Terus Berlanjut
Penambahan jumlah tersangka menunjukkan bahwa kepolisian masih terus mendalami dugaan kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru apabila ditemukan bukti tambahan dalam proses penyelidikan.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut keselamatan anak-anak yang seharusnya memperoleh perlindungan dan pengasuhan yang aman selama berada di tempat penitipan.
