BeritaKriminalNasional

Bos Bengkel di Lampung Timur Ditangkap, Diduga Lakukan Sodomi terhadap Tiga Karyawan di Bawah Umur

67
Sumber foto : detik.com
Sumber foto : detik.com

Spectrom.co.id – Seorang pemilik bengkel berinisial MAY (30) di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga karyawannya yang masih berstatus anak di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah video yang diduga memperlihatkan tindakan asusila tersebut hingga akhirnya diketahui keluarga salah satu korban.

Temuan itu mendorong ayah salah satu korban untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu kemudian menjadi dasar penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Lampung Timur.

Tiga Korban Teridentifikasi dalam Penyelidikan

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu M. Iksir, menjelaskan bahwa penyidik telah mengidentifikasi tiga korban dalam perkara tersebut. Satu korban tercatat sebagai pelapor melalui orang tuanya, sedangkan dua korban lainnya saat ini berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan.

Menurut kepolisian, kasus ini mulai terungkap setelah keluarga korban menerima informasi mengenai adanya rekaman video yang memperlihatkan dugaan perbuatan pelaku terhadap anak mereka. Setelah memastikan informasi tersebut, keluarga segera mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi.

Orang Tua Sempat Mencurigai Perubahan Sikap Korban

Sebelum kasus ini terungkap, keluarga korban sebenarnya telah merasakan adanya perubahan perilaku pada anak mereka. Ibu korban yang sedang bekerja di Taiwan disebut telah mencurigai adanya sesuatu yang tidak wajar sejak beberapa bulan sebelumnya.

Ayah korban kemudian sempat menjemput anaknya dari bengkel tempat pelaku bekerja dan membawanya pulang ke rumah. Namun, pada pertengahan Juli 2026, korban diketahui kembali mendatangi rumah pelaku tanpa sepengetahuan keluarganya.

Dugaan Aksi Terakhir Terjadi Saat Korban Sedang Tidur

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, dugaan kekerasan seksual terakhir terjadi ketika korban sedang tertidur di rumah pelaku. Tersangka diduga memasuki kamar korban dan memaksa korban melakukan perbuatan seksual menyimpang.

Korban disebut tidak berani memberikan perlawanan karena berada dalam tekanan serta rasa takut terhadap pelaku. Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari materi pemeriksaan yang didalami penyidik.

Polisi Tangkap Tersangka Tanpa Perlawanan

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti.

Pada Selasa (14/7/2026), petugas mendatangi kediaman tersangka dan berhasil mengamankan MAY tanpa perlawanan. Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus mendalami kemungkinan adanya fakta lain maupun korban tambahan dalam perkara tersebut.

Exit mobile version