Spectrom.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memastikan akan segera menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait keterbukaan dokumen ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Putusan tersebut menyatakan bahwa salinan ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan presiden pada Pemilu 2014 dan 2019 merupakan informasi publik.
Langkah ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi penyelenggaraan pemilu serta hak masyarakat atas akses informasi.
KPU Menunggu Salinan Resmi Putusan KIP
Kepala Divisi Hukum KPU RI, Iffa Rosita, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan resmi putusan KIP dengan nomor 074/X/KIP-PSI/2025. Oleh karena itu, KPU belum dapat mengambil keputusan lebih lanjut sebelum mempelajari dokumen tersebut secara menyeluruh.
Rapat Internal Segera Dilaksanakan
Meski demikian, Iffa menegaskan bahwa KPU telah merencanakan untuk segera duduk bersama dalam forum rapat guna membahas langkah hukum dan administratif yang akan diambil. Pembahasan tersebut akan difokuskan pada implikasi putusan KIP serta mekanisme pelaksanaan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, setelah pembahasan internal selesai dan keputusan ditetapkan, KPU akan menyampaikan informasi tersebut secara terbuka kepada publik.
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi sebagai Informasi Terbuka
Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat memutuskan bahwa dokumen berupa salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan saat pencalonan presiden pada periode 2014–2019 dan 2019–2024 termasuk kategori informasi terbuka.
Gugatan Diajukan oleh Warga
Perkara ini diajukan oleh Bonatua Silalahi sebagai pemohon, dengan KPU RI bertindak sebagai pihak termohon. Dalam amar putusannya, majelis komisioner KIP menyatakan menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Majelis menilai bahwa dokumen tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan publik, khususnya dalam konteks transparansi proses pencalonan presiden.
Transparansi Pemilu Jadi Sorotan Publik
Putusan KIP ini menegaskan pentingnya prinsip keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemilu. Keputusan tersebut juga menjadi preseden bagi penguatan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia.
Kini, publik menantikan langkah resmi KPU dalam merespons putusan tersebut, termasuk apakah dokumen yang dimaksud akan dibuka sesuai perintah KIP atau ditempuh melalui mekanisme hukum lainnya.










