Spectrom.co.id – Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (30/1/2026). Ia terlihat memasuki Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan sekitar pukul 13.16 WIB bersama tim penasihat hukumnya.
Kehadiran Gus Yaqut berkaitan dengan perkara dugaan penyimpangan kuota haji tahun 2024 yang kini tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Kepada awak media, Yaqut menyampaikan bahwa dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
“Pemanggilan hari ini untuk memberikan kesaksian,” ujarnya singkat.
Ia juga mengaku membawa catatan pribadi sebagai bahan pendukung selama proses pemeriksaan berlangsung.
Awal Mula Dugaan Korupsi Kuota Tambahan Haji
Pembagian Kuota Dinilai Tidak Sesuai Aturan
Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji Indonesia pada 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. Awalnya, Indonesia memperoleh jatah 221 ribu jemaah. Setelah adanya tambahan, total kuota meningkat menjadi 241 ribu orang.
Namun, kuota ekstra tersebut dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10 ribu. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Haji mengatur bahwa porsi haji khusus hanya maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, jumlah jemaah haji reguler ditetapkan sebanyak 213.320 orang, sementara haji khusus mencapai 27.680 orang.
Ribuan Calon Jemaah Reguler Gagal Berangkat
KPK menilai keputusan ini berdampak serius terhadap calon jemaah reguler. Sekitar 8.400 orang yang telah menunggu lebih dari 14 tahun justru gagal berangkat, meski seharusnya mendapat prioritas setelah adanya kuota tambahan.
Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar penyidikan lebih lanjut.
KPK Tetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai Tersangka
Penyidik Klaim Kantongi Bukti Kuat
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK akhirnya menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi menyatakan telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut.
Proses hukum masih terus berjalan, sementara KPK memastikan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
