Spectrom.co.id – Kasus dugaan penipuan CPNS bodong yang menyeret Nia Daniaty kembali bergulir. Perwakilan ratusan korban mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menindaklanjuti upaya hukum sekaligus meminta pengadilan melayangkan teguran kepada pihak terkait.
Tawaran Rp 500 Juta Dinilai Tak Sebanding Kerugian
Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menerima tawaran penyelesaian senilai Rp 500 juta dari Nia Daniaty. Namun, proposal tersebut ditolak karena dianggap jauh dari nilai kerugian para korban yang ditaksir mencapai Rp 8,1 miliar.
Korban: Sulit Dibagi untuk 179 Orang
Menurut Odie, tawaran itu disampaikan melalui kuasa hukum dan belum pernah direalisasikan. Alasannya, nominal Rp 500 juta dinilai tidak realistis jika harus dibagi kepada 179 korban. Ia menegaskan, angka tersebut tidak sebanding dengan total kerugian yang dialami.
Agenda Pemanggilan Ulang dan Ancaman Sita Aset
Sidang Lanjutan Dijadwalkan 4 Maret
Majelis hakim dijadwalkan kembali mengirimkan panggilan kepada pihak terkait pada 4 Maret mendatang. Jika kembali tidak hadir, para korban berencana mengajukan pemblokiran dan penyitaan aset sebagai langkah lanjutan.
Tanggung Renteng dan Dugaan Aliran Dana
Gugatan Menyasar Lebih dari Satu Pihak
Odie menekankan bahwa perkara ini mengusung prinsip tanggung renteng, sehingga kewajiban ganti rugi dapat dikenakan kepada semua pihak yang dinilai terkait. Dengan demikian, Nia Daniaty berpotensi turut dimintai pertanggungjawaban atas total kerugian Rp 8,1 miliar.
Pengakuan Olivia Nathania Jadi Dasar Gugatan
Terkait dugaan keterlibatan, Odie menyebut adanya pengakuan dari Olivia Nathania bahwa sejumlah acara yang digelar ibunya bersumber dari dana para korban. Berdasarkan pengakuan tersebut, korban mengajukan gugatan terhadap Olivia dan pihak terkait. Suami Olivia, Rafly Tilaar, juga disebut dalam rangkaian perkara.
Kasus ini masih terus berproses, sementara para korban berharap pengadilan dapat memastikan pemulihan kerugian secara adil dan proporsional.
