BeritaKriminal

Kapolri Murka Kasus Siswa Tewas Dianiaya Oknum Brimob, Perintahkan Proses Hukum Maksimal

107
Sumber foto : Detik.com
Sumber foto : Detik.com

Spectrom.co.id – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan kemarahan mendalam setelah menerima laporan penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial AT yang berujung kematian di Kota Tual, Maluku. Peristiwa tersebut melibatkan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS.

Menurut Kapolri, tindakan kekerasan itu bertentangan dengan tugas utama kepolisian yang seharusnya hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. Ia menilai kejadian tersebut telah mencoreng kehormatan Korps Brimob.

Kapolri menegaskan bahwa rasa marah dan duka yang ia rasakan sejalan dengan perasaan keluarga korban serta masyarakat luas yang terpukul atas insiden tersebut.

Perintah Tegas: Usut Tuntas dan Beri Hukuman Setimpal

Selain menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, Kapolri memastikan telah menginstruksikan jajarannya untuk menangani perkara ini secara menyeluruh dan tanpa kompromi.

Ia menekankan bahwa pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang adil, transparan, dan tegas, baik secara pidana maupun etik kepolisian.

Langkah ini, kata Kapolri, menjadi bentuk komitmen Polri dalam menegakkan keadilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Polri Sampaikan Permohonan Maaf dan Janji Transparansi

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas insiden tragis tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa tindakan Bripda MS merupakan perilaku menyimpang individu dan tidak mencerminkan nilai-nilai Tribrata maupun Catur Prasetya yang menjadi pedoman Polri.

Polri juga memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka, akuntabel, serta diawasi secara ketat agar keadilan benar-benar ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Exit mobile version