BeritaHukum

Divonis 15 Tahun, Muhamad Kerry Adrianto Riza Tegaskan Akan Tempuh Upaya Hukum

125
Sumber foto : Detik.com
Sumber foto : Detik.com

Spectrom.co.id – Usai dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah, Muhamad Kerry Adrianto Riza menyatakan akan terus memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum lanjutan.

Putra dari buronan kasus migas, Riza Chalid, itu mengaku heran dengan amar putusan yang menurutnya tidak sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Ia menilai sejumlah keterangan dan bukti yang disampaikan di ruang sidang tidak tercermin dalam pertimbangan hakim.

Berencana Ajukan Upaya Hukum

Putusan Dinilai Serupa dengan Dakwaan

Kerry menyebut putusan yang dijatuhkan majelis hakim terasa serupa dengan isi surat dakwaan jaksa. Karena itu, ia memastikan akan melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

Ia berharap masih ada kesempatan untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Soroti Perampasan Aset Perusahaan

Selain hukuman badan, Kerry juga menyinggung perampasan aset terkait perkara ini, termasuk perusahaan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM). Ia mengaku tidak memahami alasan penyitaan tersebut, mengingat menurutnya fasilitas tersebut masih beroperasi dan dimanfaatkan.

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara

Dinyatakan Bersalah dalam Korupsi Minyak Mentah

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus tata kelola minyak mentah.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang yang digelar Jumat (27/2/2026).

Denda dan Uang Pengganti Triliunan Rupiah

Selain pidana penjara 15 tahun, Kerry juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam tenggat yang ditentukan, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila nilai lelang tidak mencukupi, hukuman denda akan diganti dengan tambahan kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun dengan ancaman subsider lima tahun penjara.

Pertimbangan Hakim: Memberatkan dan Meringankan

Dalam pertimbangannya, majelis menilai tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, yang menjadi faktor pemberat.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.

Kasus ini masih berlanjut seiring rencana pengajuan upaya hukum dari pihak terdakwa. Perkembangan berikutnya akan menentukan apakah vonis tersebut berkekuatan hukum tetap atau mengalami perubahan di tingkat selanjutnya.

Exit mobile version