Spectrom.co.id – Tim kuasa hukum Joko Widodo menolak permohonan sumpah pemutus yang diajukan penggugat dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 Indonesia tersebut. Sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt berlangsung di Pengadilan Negeri Solo pada Selasa (10/3/2026).
Permohonan sumpah pemutus sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, dalam persidangan. Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk menyampaikan tanggapan.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, secara tegas menolak permintaan tersebut. Menurutnya, sumpah pemutus hanya dapat diterapkan apabila tidak terdapat bukti sama sekali dalam perkara yang sedang diperiksa.
Tim Hukum Sebut Persidangan Sudah Dilengkapi Bukti
Irpan menjelaskan bahwa selama proses persidangan berlangsung, para pihak telah menyampaikan berbagai alat bukti. Bukti tersebut meliputi dokumen tertulis, keterangan saksi, hingga pendapat ahli.
Karena itu, menurutnya permintaan sumpah pemutus tidak memiliki dasar yang kuat dalam hukum acara perdata. Ia juga menyinggung adanya rujukan yurisprudensi Mahkamah Agung yang mengatur penggunaan sumpah pemutus dalam persidangan.
Permintaan Hadirkan Jokowi Dinilai Tidak Tepat
Selain permohonan sumpah pemutus, pihak penggugat sebelumnya juga meminta agar Jokowi hadir langsung di persidangan untuk menunjukkan ijazah aslinya.
Namun tim kuasa hukum menilai permintaan tersebut tidak relevan karena proses pembuktian telah berjalan melalui berbagai dokumen dan keterangan saksi yang diajukan selama persidangan.
Irpan juga menyebut permohonan tersebut kemungkinan muncul karena kurangnya pemahaman terkait mekanisme pembuktian dalam hukum perdata.
Hakim Akan Pertimbangkan Permohonan Penggugat
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Achmad Satibi juga melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diajukan para pihak, baik yang diserahkan secara fisik maupun melalui sistem elektronik.
Hakim meminta penggugat dan tergugat melengkapi dokumen yang masih kurang sebelum sidang selanjutnya digelar.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Majelis hakim menyatakan bahwa permohonan sumpah pemutus yang diajukan penggugat belum diputuskan dalam sidang kali ini.
Keputusan terkait permohonan tersebut akan dipertimbangkan lebih lanjut dan kemungkinan disampaikan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Maret 2026.
Sementara itu, pihak penggugat tetap berharap majelis hakim mengabulkan permintaan sumpah pemutus tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan.
