Spectrom.co.id – Polsek Pancoran Mas menangkap seorang pria berinisial LE yang diduga menjalankan praktik penipuan dengan modus dukun pengganda uang di wilayah Mampang, Depok. Pelaku mengaku mampu melipatgandakan uang serta emas batangan milik korban melalui ritual khusus.
Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Hartono, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari tiga korban berinisial FA, RA, dan M. Ketiganya mengalami kerugian dengan total mencapai Rp 87 juta.
Menurut Hartono, pelaku dijerat dengan pasal terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman untuk tindak pidana tersebut dapat mencapai 10 tahun penjara.
Modus Ritual Penggandaan Uang
Korban Dijanjikan Uang Miliaran Rupiah
Kasus ini bermula ketika para korban mendatangi pelaku dengan harapan usaha mereka menjadi lebih lancar. Pelaku kemudian meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kemampuan menggandakan uang dalam waktu singkat melalui serangkaian ritual.
Dalam praktiknya, korban diminta menyediakan uang minimal Rp 30 juta untuk satu kali ritual. Pelaku menjanjikan bahwa uang tersebut dapat berubah menjadi Rp 16 miliar dalam waktu antara 41 hingga 100 hari.
Agar proses tersebut berhasil, korban diminta mengikuti ritual berkali-kali. Pada awalnya, korban juga diminta memberikan uang muka atau DP sebesar Rp 2 juta kepada pelaku.
Ritual Dilakukan di Ruangan Tertutup
Saat menjalankan ritual, pelaku meminta sejumlah perlengkapan seperti minyak khusus. Ritual tersebut hanya dilakukan oleh korban dan pelaku di dalam sebuah ruangan rumah pelaku.
Dalam prosesnya, lampu ruangan sempat dimatikan. Saat itulah korban terkejut karena pelaku melakukan ritual tanpa mengenakan pakaian.
Korban yang kaget langsung berteriak sehingga menarik perhatian warga sekitar.
Warga Laporkan ke Polisi
Barang Bukti Uang dan Emas Diduga Palsu
Teriakan korban membuat warga sekitar mendatangi rumah pelaku. Setelah mengetahui adanya dugaan praktik penipuan berkedok dukun pengganda uang, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi yang datang ke lokasi kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya uang asli sebesar Rp 2 juta, sekitar 12.000 lembar uang pecahan 100 dolar AS yang diduga palsu, serta 100 lembar uang pecahan 50 dolar AS yang juga diduga palsu.
Selain itu, polisi juga menemukan 21 batang emas yang diduga palsu serta berbagai perlengkapan ritual seperti kendi, sajadah, dan dupa.
Praktik Berjalan Sejak 2021
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku telah menjalankan praktik dukun pengganda uang sejak tahun 2021. Polisi juga mengungkap bahwa uang palsu yang digunakan dalam ritual tersebut dibeli pelaku secara online.
Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pancoran Mas guna mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya.
