Spectrom.co.id – Seorang pemudik lanjut usia mengeluhkan harga tiket kapal yang diduga lebih mahal dari tarif resmi saat berada di Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten. Pemudik bernama Asrul (72) mengaku sempat diminta membayar tiket hampir dua kali lipat dari harga yang tercetak pada tiket.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Asrul hendak melakukan perjalanan mudik menuju kampung halamannya di Padang, Sumatera Barat.
Awalnya Datang ke Pelabuhan Merak
Asrul yang berdomisili di Bekasi, Jawa Barat, sebelumnya mendatangi Pelabuhan Merak untuk menyeberang. Namun, karena menggunakan sepeda motor, ia diarahkan petugas menuju Pelabuhan Ciwandan.
Tidak Memiliki Tiket Online
Ia tiba di Pelabuhan Ciwandan pada Minggu malam sekitar pukul 23.00 WIB. Saat hendak membeli tiket, Asrul tidak memiliki tiket elektronik yang seharusnya dipesan lebih dulu melalui ponsel.
Ketika ditanya oleh petugas mengenai telepon genggam untuk melakukan pemesanan tiket online, Asrul mengaku tidak memilikinya. Petugas kemudian menawarkan bantuan untuk proses pembelian tiket.
Diminta Membayar Lebih Mahal
Setelah proses tersebut, Asrul diminta membayar tiket sebesar Rp80.000.
Harga di Tiket Ternyata Berbeda
Namun saat memeriksa tiket yang diterimanya, Asrul menemukan bahwa tarif yang tercantum hanya Rp45.000. Hal ini membuatnya merasa ada kejanggalan dalam proses pembelian tersebut.
Karena merasa dirugikan, ia kemudian melaporkan kejadian itu kepada petugas lain yang berada di lokasi.
Selisih Uang Akhirnya Dikembalikan
Setelah menyampaikan keluhan, Asrul dipertemukan kembali dengan petugas yang sebelumnya membantu pembelian tiket.
Tiket Tetap Bisa Digunakan
Dalam proses klarifikasi tersebut, selisih uang yang telah dibayarkan oleh Asrul akhirnya dikembalikan. Sementara tiket yang sudah dipegangnya tetap dinyatakan sah dan dapat digunakan untuk perjalanan menyeberang.
