Spectrom.co.id – Aksi tawuran antar dua kelompok remaja terjadi di kawasan Jakarta Selatan dan menyebabkan satu orang mengalami luka serius akibat senjata tajam. Insiden ini kini tengah ditangani aparat kepolisian yang masih memburu sejumlah pelaku lainnya.
Peristiwa kekerasan tersebut melibatkan dua kelompok yang dikenal dengan sebutan “Geng Forba” dan “Kampung Kapuk”.
Korban Alami Luka Serius Akibat Senjata Tajam
Korban diketahui berinisial CF (22), yang mengalami luka bacok di bagian punggung dan tangan. Ia menjadi sasaran pengeroyokan dalam bentrokan yang terjadi di wilayah Lebak Bulus, tepatnya di Jalan Pertanian Raya dan Jalan Adhyaksa.
Polisi Periksa Saksi dan Kumpulkan Bukti
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya sembilan saksi serta mengamankan rekaman CCTV dari dua lokasi kejadian. Bukti tersebut menjadi kunci untuk mengungkap peran masing-masing pelaku.
Pelaku Ditangkap, Tiga Orang Masih Buron
Sejauh ini, aparat telah mengamankan empat orang pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan dan pembacokan tersebut. Namun, masih ada tiga orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peran Masing-Masing Pelaku
- AIL (17): Terlibat dalam pengeroyokan serta menyimpan senjata tajam jenis celurit
- MTA (16): Melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam serta merusak kendaraan korban
- AW (18): Ikut dalam aksi perusakan
- Satu pelaku lain masih berstatus di bawah umur
Sementara itu, tiga pelaku lain yang masih buron diduga memiliki peran dalam aksi kekerasan dan perusakan.
Senjata Tajam Disembunyikan di Tangerang Selatan
Polisi menemukan bahwa para pelaku tidak membawa senjata tajam setelah kejadian. Sebaliknya, alat-alat tersebut dikumpulkan dan disembunyikan di satu lokasi di wilayah Tangerang Selatan.
Barang Bukti yang Diamankan
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit sepeda motor
- Senjata tajam jenis celurit
- Senjata tajam jenis corbek
- Balok kayu
Dipicu Tantangan di Media Sosial
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa bentrokan ini bermula dari saling ejek dan tantangan di media sosial. Kedua kelompok bahkan diketahui berasal dari wilayah yang sama di Lebak Bulus dan sudah saling mengenal sebelumnya.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Para pelaku dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Mereka terancam hukuman penjara dengan masa kurungan maksimal hingga 7 tahun, tergantung pada peran dan tingkat keterlibatan masing-masing dalam aksi kekerasan tersebut.
Imbauan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan atau tantangan di media sosial. Pengawasan orang tua dan lingkungan sangat penting untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan serupa di kemudian hari.










