
Spectrom.co.id – Korps Lalu Lintas Polri terus mendorong pemanfaatan teknologi guna meningkatkan ketertiban di jalan raya. Kepala Korlantas Polri, Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa digitalisasi menjadi kunci utama dalam penindakan pelanggaran kendaraan over dimensi dan overload.
Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menginginkan pelayanan kepolisian semakin modern, transparan, serta berfokus pada keselamatan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi.

Perbedaan Over Dimensi dan Overload
Kategori Pelanggaran dan Tindak Pidana
Dalam penjelasannya, Kakorlantas menyebutkan bahwa over dimensi dan overload merupakan dua jenis pelanggaran yang berbeda dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Over dimensi dikategorikan sebagai tindak pidana karena melibatkan perubahan ukuran kendaraan yang tidak sesuai standar. Sementara itu, overload merupakan pelanggaran akibat muatan kendaraan yang melebihi batas yang diperbolehkan.
Dampak terhadap Keselamatan dan Infrastruktur
Kedua pelanggaran ini memiliki dampak serius, mulai dari meningkatnya risiko kecelakaan hingga kerusakan infrastruktur jalan. Oleh karena itu, penanganannya tidak bisa dilakukan secara parsial.
Pendekatan Komprehensif dalam Penanganan
Tidak Hanya Penegakan Hukum
Penanganan kendaraan over dimensi dan overload tidak hanya mengandalkan penindakan hukum semata. Pemerintah juga mempertimbangkan berbagai aspek seperti ekonomi, logistik, sosial, serta kesiapan infrastruktur.
Pendekatan yang diterapkan meliputi langkah preventif, edukatif, hingga pembenahan sistem secara menyeluruh dari hulu ke hilir guna meminimalisir resistensi di masyarakat.
Kolaborasi Antar Kementerian
Pemerintah bersama kementerian terkait telah menyusun rencana strategis atau blueprint untuk menertibkan pelanggaran ini secara bertahap. Program tersebut mencakup sosialisasi, pendataan kendaraan, hingga proses normalisasi.
Pemanfaatan Teknologi Modern
ETLE dan Weight in Motion
Dalam upaya digitalisasi, Korlantas mengandalkan teknologi seperti Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan sistem Weight in Motion (WIM). Kedua teknologi ini memungkinkan pengawasan dilakukan secara otomatis tanpa harus bergantung pada tilang manual.
Ke depan, penegakan hukum akan lebih banyak berbasis sistem elektronik untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Tanggung Jawab Tidak Hanya Pengemudi
Penindakan terhadap pelanggaran over dimensi juga dapat menyasar pihak lain, termasuk perusahaan karoseri yang melakukan modifikasi kendaraan di luar ketentuan.
Target Zero Over Dimensi dan Overload
Korlantas Polri menargetkan pada tahun 2027 tidak ada lagi kendaraan yang melanggar aturan over dimensi maupun overload di Indonesia.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan keselamatan berlalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta menjaga kualitas jalan agar tetap optimal digunakan oleh masyarakat luas.








