Spectrom.co.id – Kepolisian dari Polresta Malang Kota memutuskan menghentikan proses hukum yang melibatkan Imam Muslimin atau Yai Mim setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Keputusan ini diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam sistem peradilan pidana.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa penghentian dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dasar Hukum Penghentian Perkara
Mengacu pada KUHAP
Langkah penghentian penyidikan ini merujuk pada aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyebutkan bahwa proses hukum dapat dihentikan apabila tersangka meninggal dunia.
Dengan status tersebut, perkara yang sebelumnya ditangani penyidik tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Status Hukum Otomatis Gugur
Pihak kepolisian menegaskan bahwa ketika seseorang yang berstatus tersangka meninggal dunia, maka secara hukum seluruh proses penyidikan terhadapnya dihentikan. Hal ini merupakan ketentuan yang telah diatur secara jelas dalam perundang-undangan.
Rencana Pemeriksaan dalam Kasus Lain
Yai Mim Juga Terlibat sebagai Pelapor
Sebelum meninggal, Yai Mim dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam perkara berbeda. Dalam kasus tersebut, ia berperan sebagai pelapor atas dugaan tindak penganiayaan.
Kasus ini melibatkan seorang warga berinisial F yang merupakan tetangganya di kawasan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Dugaan Penganiayaan Belum Sempat Diperiksa
Namun, rencana pemeriksaan tersebut tidak sempat terlaksana karena Yai Mim lebih dahulu meninggal dunia. Dengan demikian, proses klarifikasi dari pihak pelapor tidak dapat dilakukan.
Meninggal Saat Berstatus Tersangka
Kasus Sebelumnya Jadi Sorotan
Diketahui, sebelum wafat, Yai Mim merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi. Ia meninggal dunia saat berada dalam penanganan pihak kepolisian.
Kepergian Yai Mim otomatis menghentikan seluruh proses hukum yang berkaitan langsung dengan dirinya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.










