Spectrom.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat upaya pengendalian populasi ikan sapu-sapu di berbagai perairan ibu kota. Melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP), total tangkapan ikan invasif ini telah mencapai lebih dari 10 ton.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, menyebut angka tersebut merupakan hasil akumulasi penangkapan dari lima wilayah administrasi di Jakarta.
Penangkapan besar-besaran dilakukan secara serentak pada 17 April, kemudian dilanjutkan oleh pemerintah kota di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan pada tanggal berikutnya.
Prosedur Pemusnahan untuk Cegah Dampak Lingkungan
Untuk memastikan tidak menimbulkan masalah baru, Dinas KPKP telah menetapkan prosedur khusus dalam penanganan ikan sapu-sapu.
Tahapan Pemusnahan yang Aman
Ikan hasil tangkapan wajib dipastikan dalam kondisi mati sebelum dimusnahkan. Prosesnya dilakukan dengan cara mematahkan bagian leher atau membelah tubuh ikan, lalu dimasukkan ke dalam karung tertutup.
Setelah itu, ikan-ikan tersebut dikubur di lokasi yang telah ditentukan agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
Satpol PP Amankan Warga yang Olah Ikan Sapu-Sapu
Di sisi lain, aparat Satuan Polisi Pamong Praja juga melakukan penindakan terhadap warga yang mencoba memanfaatkan ikan sapu-sapu untuk konsumsi.
Sebanyak lima pria diamankan di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, setelah kedapatan mengambil daging ikan tersebut untuk diolah menjadi siomai.
Edukasi dan Penertiban oleh Petugas
Kepala Satpol PP Kecamatan Sawah Besar, Darwis Silitonga, menjelaskan bahwa seluruh hasil olahan langsung disita dan dimusnahkan.
Petugas juga memberikan peringatan agar mereka tidak lagi menjual daging ikan sapu-sapu, karena berpotensi mengandung zat berbahaya jika dikonsumsi.
Praktik Pengolahan Ikan Sapu-Sapu yang Dihentikan
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa daging ikan tersebut sebelumnya dijual ke wilayah Cikarang untuk bahan baku makanan. Sementara bagian telurnya dimanfaatkan sebagai umpan memancing.
Selain itu, para pelaku juga membuang sisa kulit ikan secara sembarangan, yang dapat mencemari lingkungan.
Langkah penertiban ini diharapkan mampu mencegah peredaran ikan sapu-sapu sebagai bahan pangan, sekaligus menjaga kesehatan masyarakat dan kebersihan lingkungan di Jakarta.
