
Spectrom.co.id – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim berlangsung panas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ketegangan muncul setelah jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum terlibat adu argumen saat pemeriksaan ahli meringankan.
Sidang yang digelar pada Rabu, 6 Mei 2026 itu menghadirkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, sebagai ahli yang diajukan pihak pembela.

Awalnya, persidangan berjalan lancar ketika Agung menjelaskan pandangannya terkait metode penghitungan kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Ahli Soroti Metode Audit Kerugian Negara
Nilai Kerugian Disebut Tidak Sesuai Karakteristik Barang
Dalam keterangannya, Agung menilai metode penghitungan kerugian negara seharusnya disesuaikan dengan karakteristik barang yang diadakan, yakni laptop Chromebook. Menurutnya, pendekatan yang lebih tepat adalah fair value approach atau metode nilai wajar.
Ia juga mempertanyakan audit investigatif yang digunakan dalam perkara tersebut. Agung menyebut laporan hasil audit kerugian negara dari BPKP tidak didukung adanya predikasi yang jelas antara tindakan melawan hukum dan kerugian negara yang ditimbulkan.
Selain itu, ia menyinggung audit sebelumnya yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dan BPKP yang disebut tidak menemukan indikasi penyimpangan maupun pelanggaran hukum dalam program bantuan perangkat teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020 hingga 2022.
Agung menilai laporan audit kerugian negara yang dipakai dalam persidangan memiliki sejumlah kelemahan mendasar dan tidak memenuhi unsur penting pemeriksaan investigatif.
Sidang Memanas Saat Jaksa Potong Pertanyaan Pengacara
Hakim Sampai Menegur Kedua Pihak
Situasi mulai memanas ketika jaksa memotong pertanyaan yang diajukan penasihat hukum Nadiem kepada ahli. Jaksa menilai pertanyaan tersebut sudah keluar dari konteks kerugian negara dan meminta ahli tetap berada pada bidang keahliannya.
Pernyataan itu kemudian ditanggapi Agung yang menyebut dirinya hanya menjelaskan hal sesuai kompetensinya. Ia juga mengingatkan bahwa dirinya pernah banyak membantu institusi kejaksaan sehingga meminta agar pendapatnya dihargai.
Ucapan tersebut memicu respons dari jaksa yang mempertanyakan siapa pihak yang dianggap tidak menghormatinya. Tim kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, kemudian ikut menanggapi hingga suasana ruang sidang menjadi tegang.
Perdebatan antara jaksa dan pengacara berlangsung cukup sengit sebelum akhirnya ketua majelis hakim Purwanto turun tangan dan meminta kedua pihak menghentikan adu mulut tersebut.
Hakim menegaskan semua pihak harus menjaga ketertiban persidangan dan memberikan kesempatan kepada ahli untuk menyampaikan pendapat secara utuh.
Kasus Chromebook Disebut Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
Sejumlah Terdakwa Sudah Dijatuhi Hukuman
Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Proyek tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief alias Ibam yang merupakan konsultan di lingkungan Kemendikbudristek.
Sebelumnya, Sri Wahyuningsih telah divonis 4 tahun penjara, sedangkan Mulyatsyah dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terkait kasus tersebut.








