Spectrom.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku begal bersenjata api yang diduga telah melakukan aksi kriminal di sejumlah wilayah Jakarta Timur dan Bekasi. Kedua tersangka berinisial JF dan AS diamankan setelah menjadi buronan dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di media sosial.
Penangkapan dilakukan oleh tim khusus pemburu begal Polda Metro Jaya di kawasan Pasar Rebo.
Dua Pelaku Begal Ditangkap Setelah Viral di Media Sosial
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan kedua tersangka telah lama menjadi target penyelidikan aparat kepolisian.
Menurutnya, pelaku terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta pencurian dengan pemberatan di beberapa lokasi berbeda.
Polisi Lakukan Tindakan Tegas Terukur
Saat proses penangkapan berlangsung, kedua tersangka diketahui membawa senjata api. Kondisi tersebut membuat petugas mengambil langkah tegas demi menjaga keselamatan masyarakat dan anggota di lapangan.
Polisi menilai tindakan cepat diperlukan karena para pelaku dianggap berpotensi membahayakan warga sekitar maupun aparat yang melakukan penangkapan.
Pelaku Diduga Beraksi di Enam TKP Jakarta Timur dan Bekasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JF dan AS diduga sudah menjalankan aksi begal di enam tempat kejadian perkara (TKP).
Wilayah operasi mereka disebut mencakup beberapa titik di Jakarta Timur hingga Bekasi. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi lain yang belum teridentifikasi.
Ditangkap di Kawasan Pasar Rebo
Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Pasar Rebo setelah polisi menerima informasi dan melakukan pengejaran.
Polda Metro Jaya juga menyebut keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari bantuan masyarakat serta jaringan pos keamanan lingkungan (poskamling) yang memberikan informasi kepada tim pemburu begal.
Polisi Kembangkan Jaringan Pelaku Begal
Selain memeriksa dua tersangka utama, penyidik kini mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.
Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk membongkar seluruh kelompok yang terlibat dalam aksi begal bersenjata di wilayah Jabodetabek.
Terancam Hukuman Penjara Hingga 15 Tahun
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat sejumlah pasal terkait pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana lainnya. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan operasi pemberantasan kejahatan jalanan guna menjaga keamanan masyarakat, khususnya di wilayah rawan begal.
