Spectrom.co.id – Polda Metro Jaya berhasil mengamankan enam pelaku begal dan pencurian yang beraksi di sejumlah wilayah Jakarta, Depok, hingga Tangerang Selatan. Salah satu tersangka merupakan pelaku perampasan ponsel milik bocah yang viral setelah merekam bus telolet di kawasan Ciputat.
Penangkapan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah para pelaku menjadi perhatian publik di media sosial.
Pelaku Jambret Bocah Perekam Bus Telolet Ikut Ditangkap
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan salah satu tersangka terlibat dalam aksi pencurian telepon genggam terhadap anak kecil di Ciputat, Tangerang Selatan.
Kasus tersebut sebelumnya viral karena korban sedang merekam bus yang melintas sebelum akhirnya ponselnya dirampas oleh pelaku di jalan.
Polisi Sita Senjata Api dari Tangan Pelaku
Selain menangkap enam tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Salah satu barang bukti yang diamankan adalah senjata api yang dipakai pelaku saat menjalankan aksi begal dan pencurian.
Lima Pelaku Lain Beraksi di Jakarta dan Depok
Polda Metro Jaya mengungkap lima tersangka lainnya ditangkap setelah diduga melakukan aksi kriminal di beberapa wilayah Jakarta dan Depok.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus kejahatan jalanan lain di wilayah Jabodetabek.
Dua Pelaku Dilumpuhkan karena Melawan
Dalam proses penangkapan, dua tersangka disebut berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri.
Karena dianggap membahayakan, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki kedua pelaku tersebut.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan
Polda Metro Jaya memastikan akan terus meningkatkan operasi terhadap pelaku begal dan pencurian yang meresahkan masyarakat.
Menurut Kombes Iman Imanuddin, aparat tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang membahayakan warga maupun petugas di lapangan.
Enam Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Saat ini seluruh pelaku telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat sejumlah pasal terkait pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana lainnya dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
