Spectrom.co.id – Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta, tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan asal Merauke, melaporkan dugaan penggunaan wajah tanpa izin dalam film berjudul Pesta Babi ke Polda Metro Jaya.
Mama Sinta mengaku kecewa karena merasa tidak pernah memberikan persetujuan untuk keterlibatannya dalam film tersebut. Laporan itu ditujukan kepada Ketua LBH Merauke berinisial JTW.
Mama Sinta Sebut Tidak Pernah Dimintai Persetujuan
Saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026), Mama Sinta mengatakan dirinya baru mengetahui kemunculannya dalam film ketika menghadiri pemutaran film di Jayapura.
Ia mengaku merasa tersinggung dan sakit hati karena wajahnya diputar di berbagai tempat tanpa ada komunikasi maupun izin sebelumnya.
“Saya tidak pernah diberi tahu kalau wajah saya akan dimasukkan ke film itu,” ujar Mama Sinta kepada wartawan.
Baru Mengetahui Saat Menonton Film di Jayapura
Diajak Menonton oleh Rekannya
Mama Sinta menjelaskan bahwa dirinya datang ke sebuah kegiatan di Jayapura setelah diajak seseorang yang dipanggil Bang Tigor. Setelah acara selesai, ia kemudian diajak menonton film Pesta Babi.
Namun, saat film diputar di Aula Maranatha, Mama Sinta terkejut karena menemukan dirinya tampil dalam tayangan tersebut.
Menurut pengakuannya, sebelumnya ia mengira hanya akan menonton film biasa tanpa mengetahui ada dokumentasi dirinya di dalam film itu.
Merasa Dirugikan Secara Pribadi dan Keluarga
Mama Sinta mengungkapkan bahwa kemunculan dirinya dalam film tanpa persetujuan membuat dirinya dan keluarga merasa terganggu secara emosional.
Ia menilai tindakan tersebut tidak menghargai hak pribadinya sebagai individu, terutama karena film tersebut diputar di hadapan banyak orang.
Minta Film ‘Pesta Babi’ Dihentikan
Mama Sinta Ingin Penayangan Film Diberhentikan
Karena merasa dirugikan, Mama Sinta meminta agar penayangan film Pesta Babi dihentikan mulai sekarang. Ia juga berharap pihak yang masih memutar film tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk keberatan atas penggunaan identitas dan wajahnya tanpa persetujuan resmi.
Dandhy Laksono Angkat Bicara
Minta Publik Tidak Menghakimi Mama Sinta
Sementara itu, pembuat film Dandhy Laksono sempat memberikan tanggapan melalui unggahan di media sosial pribadinya.
Dalam pernyataannya, Dandhy meminta publik untuk tidak terburu-buru menghakimi Mama Sinta terkait polemik yang berkembang.
Ia menyebut tidak mengetahui secara pasti kondisi yang sedang dialami Mama Sinta di Papua dan menilai setiap orang memiliki hak untuk menentukan sikapnya masing-masing.
Laporan Resmi Sudah Diterima Polda Metro Jaya
Kuasa Hukum Sebut Gunakan UU Perlindungan Data Pribadi
Kuasa hukum Mama Sinta, Hamonangan Daulay, menyatakan laporan kliennya telah resmi diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.
Menurut Hamonangan, laporan tersebut ditujukan kepada Ketua LBH Merauke berinisial JTW dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Pihak kuasa hukum menilai penggunaan gambar atau identitas seseorang tanpa izin dapat masuk dalam ranah perlindungan data pribadi yang kini diatur dalam undang-undang.










