Spectrom.co.id – Perbaikan jalan rusak di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, menarik perhatian masyarakat setelah muncul tulisan penanda wilayah di bagian jalan yang baru diaspal. Kejadian tersebut menjadi viral di media sosial karena dianggap unik dan mencerminkan persoalan koordinasi antarwilayah.
Lokasi yang dimaksud berada di bawah flyover Universitas Indonesia, tepatnya pada jalur menuju kawasan kampus UI dan area putar balik kendaraan dari arah Jakarta. Bagian jalan yang sebelumnya mengalami kerusakan telah diperbaiki dengan lapisan aspal baru.
Tulisan “Depok Jabar” Muncul di Tengah Area yang Diaspal
Di area yang telah selesai diperbaiki, terlihat tulisan “Depok Jabar” yang dibuat sebagai penanda batas administratif antara Kota Depok dan Jakarta Selatan. Menariknya, proses pengaspalan terlihat berhenti tepat setelah titik tersebut.
Sementara itu, sejumlah titik jalan berlubang di sekitar lokasi, baik menuju arah Jakarta maupun Depok, telah mendapatkan perbaikan sementara berupa tambalan aspal agar lebih aman dilalui kendaraan.
Perbaikan Jalan di Perbatasan Kerap Terkendala Kewenangan
Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan menjelaskan bahwa perbaikan di wilayah perbatasan sering menghadapi tantangan administratif. Menurutnya, masing-masing pemerintah daerah hanya dapat melakukan pekerjaan infrastruktur sesuai wilayah kewenangan yang dimiliki.
Ia menyebut Pemerintah Kota Depok telah melakukan pengaspalan di area yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk pembuatan tulisan batas wilayah yang kemudian menjadi sorotan publik.
Anggaran dan Waktu Pengerjaan Sering Tidak Selaras
Perbedaan jadwal penganggaran antara dua pemerintah daerah menjadi salah satu penyebab mengapa perbaikan jalan di kawasan perbatasan tidak selalu dilakukan secara bersamaan.
Akibatnya, masyarakat terkadang melihat kondisi jalan yang sudah mulus di satu sisi, sementara sisi lainnya masih menunggu proses perbaikan dari pemerintah daerah yang berbeda.
Pemprov DKI Tegaskan Tidak Menginstruksikan Penulisan Batas Wilayah
Pihak Bina Marga Jakarta Selatan menegaskan bahwa tidak pernah ada arahan resmi untuk membuat tulisan penanda wilayah di badan jalan saat proses perbaikan berlangsung.
Menurutnya, batas administratif antara Jakarta dan Depok sebenarnya sudah ditentukan melalui patok wilayah yang telah tersedia. Oleh karena itu, penambahan tulisan tersebut bukan bagian dari instruksi resmi pemerintah daerah.
Pengerjaan di Luar Wilayah Berisiko Melanggar Aturan
Pejabat terkait menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperbolehkan menggunakan anggaran untuk mengerjakan proyek yang berada di luar wilayah kewenangannya. Jika hal itu dilakukan, dapat menimbulkan temuan dalam proses audit keuangan negara.
Selain berpotensi mendapatkan teguran dari lembaga pemeriksa keuangan, penggunaan anggaran di luar area yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah juga dapat menimbulkan konsekuensi administratif dan kewajiban pengembalian dana negara.
Aturan Pembiayaan Jalan Telah Diatur dalam Undang-Undang
Ketentuan mengenai pembangunan dan pemeliharaan jalan umum telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembiayaan pembangunan jalan menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai tingkat kewenangannya, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pemerintah desa.
Karena itu, setiap proyek perbaikan jalan harus dilaksanakan berdasarkan batas wilayah dan kewenangan masing-masing agar tidak menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.
Viral Jadi Gambaran Tantangan Koordinasi Antarwilayah
Munculnya tulisan batas wilayah di tengah jalan yang baru diaspal menjadi simbol unik dari persoalan koordinasi pembangunan di kawasan perbatasan. Meski perbaikan jalan telah dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan pengguna jalan, perbedaan kewenangan antarwilayah masih menjadi tantangan yang perlu diselaraskan demi pelayanan publik yang lebih optimal.










