Spectrom.co.id – Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, didakwa menerima suap berupa uang tunai dan satu unit rumah dengan total nilai sekitar Rp4,85 miliar. Dugaan penerimaan gratifikasi tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2013 hingga 2025.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum menyebut pemberian tersebut bertujuan memengaruhi sikap Hery saat menjalankan tugasnya sebagai anggota Ombudsman RI.
Menurut jaksa, imbalan itu diberikan agar Ombudsman mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyatakan telah terjadi maladministrasi dalam sejumlah keputusan yang berkaitan dengan perusahaan pertambangan.
Dugaan Suap Berkaitan dengan Perusahaan Tambang
Laporan Ombudsman Diduga Diarahkan Menguntungkan Sejumlah Perusahaan
Jaksa mengungkapkan bahwa suap tersebut berkaitan dengan beberapa perusahaan yang tengah menghadapi persoalan administrasi di sektor pertambangan dan kehutanan.
Salah satunya menyangkut penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.
Selain itu, terdapat pula perkara mengenai penolakan peningkatan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya.
Jaksa menilai pemberian uang dimaksudkan agar Ombudsman menyatakan keputusan pemerintah dalam kasus-kasus tersebut sebagai bentuk maladministrasi.
Total Dugaan Penerimaan Mencapai Rp4,85 Miliar
Dalam surat dakwaan, jaksa merinci sejumlah penerimaan yang diduga diterima Hery Susanto dari berbagai pihak, baik dalam bentuk uang tunai maupun aset berupa rumah.
Nilai keseluruhan dugaan suap tersebut mencapai sekitar Rp4,85 miliar, yang berasal dari beberapa direktur perusahaan dan pihak perantara yang terlibat dalam proses pengurusan laporan Ombudsman.
Jaksa Sebut Hery Gunakan Nama Samaran Saat Berkomunikasi
Nama John Lennon Disebut Digunakan dalam Percakapan WhatsApp
Hal menarik yang terungkap dalam persidangan adalah penggunaan sejumlah nama samaran oleh Hery Susanto ketika berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
Jaksa menyebut salah satu identitas yang digunakan adalah “John Lennon”, selain beberapa nama lain seperti Hery HMI, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, dan Tolkeyem MM.
Penggunaan nama-nama tersebut diduga dilakukan saat membahas pengurusan rekomendasi yang berkaitan dengan sejumlah perusahaan pertambangan.
Permintaan Laporan Maladministrasi Berawal dari Pengaduan Perusahaan
Jaksa Ungkap Adanya Kesepakatan Imbalan
Dalam persidangan dijelaskan bahwa Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, meminta bantuan melalui seorang perantara agar kewajiban pembayaran PNBP perusahaannya dapat dikurangi melalui rekomendasi Ombudsman.
Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada Hery Susanto yang saat itu membidangi urusan pertambangan di Ombudsman RI.
Jaksa mengungkap, ketika menerima permintaan tersebut, Hery menanyakan apakah ada “atensi” atau dukungan dana dalam proses tersebut. Setelah mendapat informasi bahwa telah disiapkan uang ratusan juta rupiah, Hery disebut menyatakan akan memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.
Laporan Ombudsman Diduga Berubah Setelah Intervensi
Tim Diminta Melakukan Klarifikasi Ulang
Jaksa juga mengungkap bahwa hasil pemeriksaan awal sebenarnya tidak menemukan adanya unsur maladministrasi dalam penetapan kewajiban pembayaran PNBP terhadap PT Tosida Indonesia.
Namun setelah adanya komunikasi dengan pihak yang mengajukan permohonan, Hery diduga memerintahkan tim pemeriksa melakukan klarifikasi ulang.
Langkah tersebut, menurut jaksa, bertujuan agar kesimpulan akhir Laporan Hasil Pemeriksaan berubah dan menyatakan telah terjadi maladministrasi sesuai dengan permintaan pihak yang berkepentingan.
Atas perkara ini, Hery Susanto didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta pasal-pasal terkait dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
