Spectrom.co.id – Polda Banten resmi menghentikan penyelidikan terhadap laporan yang ditujukan kepada Wali Kota Serang, Budi Rustandi, terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dalam sengketa lahan SDN Kuranji. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam perkara yang dilaporkan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menyebut proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh melalui pemeriksaan saksi, penelitian dokumen, pendapat ahli hukum pidana, hingga pelaksanaan gelar perkara yang melibatkan sejumlah fungsi pengawasan internal.
Proses Penyelidikan Libatkan Berbagai Unsur di Polda Banten
Penyidik Teliti Fakta Hukum dan Keterangan Ahli
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti sebelum mengambil keputusan menghentikan laporan tersebut.
Selain memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara, penyidik juga meminta pendapat ahli hukum pidana. Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa unsur pidana sebagaimana dilaporkan tidak terpenuhi.
Atas dasar analisis terhadap fakta hukum, alat bukti, serta pendapat ahli, penyidik memutuskan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Sengketa Lahan Berawal dari Perselisihan Pemkot Serang dan Ahli Waris
Mediasi Pernah Dilakukan Namun Tidak Membuahkan Kesepakatan Final
Kasus ini bermula dari sengketa kepemilikan lahan SDN Kuranji antara Pemerintah Kota Serang dengan ahli waris Ahmad bin Samin yang terjadi pada 2024.
Kedua belah pihak sempat menjalani dua kali proses mediasi. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian karena Pemkot Serang berpendapat pelepasan aset milik daerah hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, ahli waris mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Serang pada November 2024.
Kesepakatan Perdamaian Tidak Disahkan Pengadilan
Gugatan Dicabut sehingga Kesepakatan Kehilangan Dasar Hukum
Dalam proses mediasi di pengadilan pada Maret 2025, kedua pihak sempat menyepakati penyelesaian berupa pemberian kompensasi sebesar Rp500 juta dan penyerahan lahan kosong seluas sekitar 1.456 meter persegi kepada pihak ahli waris.
Meski demikian, majelis hakim tidak menetapkan kesepakatan tersebut sebagai akta perdamaian. Pengadilan menilai objek sengketa merupakan aset milik pemerintah daerah sehingga penyelesaiannya harus melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Beberapa waktu kemudian, tepatnya pada Mei 2025, pihak ahli waris memutuskan mencabut gugatan perdata yang telah diajukan. Dengan pencabutan tersebut, kesepakatan damai yang sebelumnya dibuat tidak lagi memiliki kekuatan hukum untuk dijadikan dasar penyerahan aset pemerintah.
Sertifikat Hak Pakai Dinilai Sebagai Upaya Pengamanan Aset Daerah
Polisi Tegaskan Sertifikat Bukan Atas Nama Pribadi Wali Kota
Dalam penyelidikan, penyidik juga menelaah penerbitan Sertifikat Hak Pakai yang menjadi salah satu pokok laporan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sertifikat tersebut diterbitkan atas nama Pemerintah Kota Serang sebagai bagian dari langkah pengamanan aset daerah.
Polisi menegaskan dokumen tersebut tidak diterbitkan untuk kepentingan pribadi Wali Kota Serang.
Dengan mempertimbangkan seluruh hasil penyelidikan, analisis hukum, alat bukti, dan pendapat ahli, Ditreskrimum Polda Banten memastikan tidak ditemukan unsur penipuan, penggelapan, maupun pemalsuan surat. Oleh karena itu, laporan terhadap Wali Kota Serang resmi dihentikan.










