Spectrom.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam cartridge vape di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial A (32).
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, menjelaskan pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis (7/5/2026) setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kapuk, Cengkareng.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya bergerak menuju lokasi yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan barang terlarang tersebut.
Penangkapan Dilakukan di Kawasan Boulevard Raya Kapuk
Tersangka diamankan saat berada di Jalan Boulevard Raya, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada dini hari. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan ratusan cartridge vape yang diduga mengandung zat narkotika golongan II jenis etomidate.
Barang bukti tersebut disimpan di dalam kantong berwarna merah yang dibungkus menggunakan kardus.
Polisi Sita 120 Cartridge Vape Narkoba
Dalam pengungkapan itu, aparat berhasil menyita sebanyak 120 cartridge vape berisi etomidate. Polisi memperkirakan setiap cartridge dijual dengan harga berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga turut mengamankan satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Lakukan Pemeriksaan Lanjutan
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran vape narkoba tersebut serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.










